Selasa, 3 Februari 2026 pukul 10.00–12.00 WIB, sesi Pembukaan dan Materi “What, Why, and How to LPDP” menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) penerima beasiswa LPDP angkatan 270 yang berlangsung di Hotel Acacia Jakarta. 


Materi ini disampaikan oleh Sudarto, Presiden Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa LPDP tidak semata-mata merupakan program beasiswa, melainkan instrumen investasi jangka panjang negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Melalui pengelolaan dana abadi pendidikan, pemerintah berupaya mengarahkan investasi tidak hanya pada aset fisik dan finansial, tetapi juga pada pembangunan kapasitas manusia yang diharapkan mampu mendorong kemajuan bangsa serta memperkuat daya saing global. Dalam kerangka tersebut, LPDP juga mendorong awardee untuk menempuh pendidikan di berbagai universitas unggulan dunia, termasuk perguruan tinggi bereputasi tinggi di Amerika Serikat, Eropa, maupun kawasan Asia.


Beliau menekankan bahwa kesempatan memperoleh beasiswa LPDP memiliki dimensi tanggung jawab moral yang besar. Di tengah kondisi masih banyaknya anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan namun belum memiliki akses yang memadai, para awardee dipandang sebagai individu yang memperoleh kepercayaan dari negara. Oleh sebab itu, status penerima beasiswa tidak hanya dimaknai sebagai capaian personal, tetapi juga amanah untuk kembali berkontribusi bagi pembangunan Indonesia. Pendidikan disebut sebagai salah satu faktor kunci kemajuan bangsa, dan proses perjuangan dalam menempuh pendidikan justru membentuk karakter tangguh, sejalan dengan prinsip bahwa tantangan sering kali melahirkan kekuatan.


Pak Sudarto juga menyoroti potensi intelektual mahasiswa Indonesia yang sebenarnya tidak kalah dibandingkan bangsa lain. Banyak mahasiswa Indonesia di luar negeri mampu berprestasi, bahkan terlibat aktif dalam kegiatan akademik seperti menjadi tutor atau asisten pengajar. Namun demikian, beliau menilai bahwa tantangan Indonesia tidak hanya pada aspek teknologi, melainkan juga pada ekosistem pendukung yang belum sepenuhnya optimal. Sebagai ilustrasi, beliau menyinggung perkembangan industri kendaraan listrik di Vietnam melalui perusahaan VinFast yang produknya telah digunakan luas, termasuk di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan teknologi sangat dipengaruhi oleh dukungan kebijakan, kesiapan industri, serta penerimaan pasar.


Di sisi lain, beliau mengingatkan bahwa Indonesia memiliki modal besar berupa kekayaan sumber daya alam, keberagaman budaya, serta jumlah penduduk produktif yang tinggi. Potensi tersebut dapat menjadi kekuatan apabila dikelola secara tepat. Namun beliau menilai industrialisasi nasional masih cenderung berorientasi pada ekstraksi sumber daya dan belum sepenuhnya menghasilkan nilai tambah jangka panjang, terutama bagi masyarakat sekitar. Contoh yang disampaikan adalah aktivitas pertambangan di Papua yang dinilai masih perlu integrasi lebih kuat dengan pembangunan sosial dan ekonomi lokal.


Selain itu, beliau menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor di sektor strategis, seperti bahan baku obat dan alat kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas riset terapan, inovasi teknologi, dan penguatan industri nasional masih perlu terus dikembangkan secara lebih sistematis, meskipun Indonesia memiliki banyak SDM unggul.


Dalam arah kebijakan ke depan, mulai tahun 2026 LPDP akan mendorong diversifikasi tujuan studi. Awardee tidak hanya diarahkan ke negara tujuan populer, tetapi juga ke negara dengan kekuatan riset dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan Indonesia, seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, serta beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Prancis. Selain itu, LPDP juga akan memperluas skema pendanaan bersama (co-funding) dengan berbagai mitra internasional guna meningkatkan jumlah penerima beasiswa tanpa mengganggu keberlanjutan dana abadi pendidikan.


Di luar pembahasan kebijakan, Pak Sudarto turut menekankan nilai-nilai kemanusiaan dalam kepemimpinan. Beliau mengingatkan bahwa setiap individu memiliki tantangan hidup masing-masing, sehingga penting untuk tidak mudah menilai seseorang hanya dari tampilan luar. Sikap saling memahami, empati, kesabaran, dan keadilan menjadi fondasi penting dalam membangun kolaborasi yang sehat.


Sebagai penutup, beliau menegaskan bahwa menjadi awardee LPDP merupakan sebuah kesempatan sekaligus tanggung jawab besar. Beasiswa ini tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai fasilitas pendidikan, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik agar memberi dampak nyata bagi bangsa. Dalam perspektif beliau, LPDP merupakan bentuk kontrak sosial antara negara dan penerimanya: negara memberikan dukungan pendidikan, sementara awardee diharapkan mengembalikan nilai tersebut melalui kontribusi nyata, baik dalam pengembangan teknologi, penguatan industri, maupun upaya memajukan Indonesia secara berkelanjutan.






 

Selasa, 3 Februari 2026, sesi materi Leadership dan Entrepreneurship menjadi salah satu agenda pembuka dalam kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) penerima beasiswa LPDP angkatan 270 yang diselenggarakan di Hotel Acacia Jakarta. Materi ini disampaikan oleh Ir. Dwi Larso, MSIE., Ph.D., Direktur Beasiswa LPDP sejak tahun 2020. 


Beliau dikenal memiliki rekam jejak akademik yang kuat sebagai dosen dan akademisi di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pendidikan sarjana beliau tempuh di Teknik Industri, kemudian melanjutkan studi Master of Science in Industrial Engineering (MSIE) serta Ph.D. di Oregon State University, Amerika Serikat. Sebelum menjabat sebagai Direktur Beasiswa LPDP, beliau aktif dalam dunia pendidikan dan manajemen akademik, termasuk pernah memimpin Program MBA SBM ITB. Di bawah kepemimpinannya, LPDP terus memperluas akses beasiswa, memperkuat kualitas seleksi, serta menekankan bahwa awardee tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga memiliki komitmen untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.


Pada awal sesi, beliau tidak langsung membahas kebijakan atau program LPDP. Sebagai pengantar, beliau menampilkan video aktivitas pribadi seperti bermain sepak bola, berlari, mendaki gunung, hingga kunjungan ke daerah terpencil. Pembukaan ini menegaskan bahwa kepemimpinan dan ketangguhan tidak terbentuk secara instan di ruang formal, melainkan melalui pengalaman hidup yang nyata.


Sejak beliau menjabat, perkembangan LPDP cukup signifikan. Dana abadi yang pada 2019 berada di kisaran Rp51 triliun meningkat menjadi sekitar Rp181 triliun pada 2026. Peningkatan ini menunjukkan pengelolaan dana yang semakin baik sekaligus meningkatnya kepercayaan negara terhadap LPDP sebagai investasi jangka panjang di bidang pendidikan. Jumlah penerima beasiswa pun terus bertambah, baik program degree maupun non-degree, disertai inovasi kebijakan yang menyesuaikan kebutuhan pembangunan nasional.


Dalam paparannya, beliau juga banyak berbagi pengalaman pribadi. Beliau tumbuh di lingkungan sekitar Stasiun Tawang Semarang yang memiliki dinamika sosial cukup keras. Dari situ beliau belajar tentang pentingnya integritas — tetap menjaga nilai dan prinsip meskipun berada dalam kondisi yang tidak ideal. Menurut beliau, integritas justru ditempa ketika seseorang menghadapi tantangan, bukan saat situasi sudah nyaman.


Dari sisi akademik, beliau dikenal konsisten berprestasi sejak sekolah. Saat SMA, beliau sempat diterima di sekolah negeri dan swasta, namun memilih sekolah swasta karena peluang beasiswa lebih besar. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan juga berkaitan dengan kemampuan membaca situasi dan mengambil pilihan rasional. Pada masa itu pula beliau mulai menargetkan kuliah di ITB. Disiplin menjadi kunci, dengan pembagian waktu antara olahraga, belajar, dan ibadah. Beliau menekankan bahwa usaha dan doa perlu berjalan beriringan, serta keyakinan bahwa peluang selalu terbuka jika orang lain bisa mencapainya.


Beliau juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan bersifat sementara. Saat berada di puncak, seseorang sebaiknya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberi kontribusi terbaik. Namun ketika fase itu berakhir, tidak perlu larut dalam kekecewaan karena masih banyak ruang lain untuk berkontribusi. Menurut beliau, menikmati proses perjalanan jauh lebih penting daripada sekadar menikmati puncak keberhasilan, termasuk ketika menjadi awardee LPDP.


Beliau menilai kebahagiaan atau kesedihan sering kali ditentukan oleh cara seseorang memaknai situasi. Kita selalu memiliki pilihan untuk bersikap optimis atau pesimis. Selain itu, menjaga relasi dan silaturahmi juga penting. Dalam ilustrasinya, ketika seseorang berada di gunung tanpa sinyal telepon, kekayaan dan jabatan tidak lagi berarti; yang dibutuhkan justru bantuan sesama. Ini menunjukkan pentingnya hubungan sosial dan networking, termasuk dalam dunia kewirausahaan.


Dalam konteks kepemimpinan, beliau menekankan bahwa leadership tidak bisa dilepaskan dari nilai (values). Kepemimpinan perlu dimulai dari pemahaman kondisi aktual, dilanjutkan dengan perumusan visi-misi, rencana konkret, dan aksi nyata yang didukung integritas, kejujuran, serta konsistensi. Kepemimpinan sejati adalah perpaduan antara kompetensi teknis dan kekuatan karakter.


Terkait entrepreneurship, beliau menyebut tiga unsur penting: opportunity, real, dan value. Opportunity berarti kemampuan melihat peluang dari permasalahan yang ada. Real menekankan bahwa ide harus realistis dan dapat dijalankan. Sementara value berarti usaha harus memberi nilai tambah, baik ekonomi maupun sosial. Beliau juga menyinggung entrepreneurial mindset menurut Thornberry (2006), seperti memiliki internal locus of control, toleransi terhadap ketidakpastian, keberanian bekerja dengan orang yang lebih kompeten, serta konsistensi dalam proses. Memimpin dengan semangat entrepreneur berarti siap mengambil risiko terukur, adaptif, dan fokus pada solusi.


Beliau menegaskan bahwa kemajuan Indonesia sangat berkaitan dengan kekuatan industri. Karena itu, pengembangan SDM terutama di bidang STEM menjadi penting, meskipun bidang non-STEM tetap memiliki peran strategis dan perlu bersinergi. Tantangan yang masih dihadapi adalah belum sepenuhnya selarasnya kebijakan pembangunan dengan kesiapan kualitas SDM.


Setiap tahun sekitar 3,5 juta siswa SMA lulus, namun hanya sekitar 1 juta yang melanjutkan kuliah. Sisanya langsung memasuki dunia kerja. Menurut beliau, Indonesia perlu mendorong lebih banyak entrepreneur, baik dari lulusan perguruan tinggi maupun lulusan SMA, agar pertumbuhan industri dan ekonomi nasional lebih cepat.


Dalam kebijakan nasional, LPDP diposisikan sebagai instrumen strategis pembangunan SDM unggul. Hingga 2025, LPDP telah mendukung ratusan ribu penerima beasiswa dan ribuan program kolaborasi lintas sektor. Fokus kebijakan periode 2021–2026 semakin diarahkan pada STEM dan sektor strategis seperti energi, kesehatan, pangan, pertahanan, maritim, digitalisasi, manufaktur maju, serta hilirisasi industri. Dukungan pada bidang sosial-humaniora tetap dijaga melalui skema SHARE agar pembangunan manusia berjalan seimbang.


Paparan tersebut juga menyinggung tantangan menuju Indonesia Emas 2045, khususnya masih rendahnya jumlah lulusan S2 dan S3 dibandingkan negara lain. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat, diperlukan industrialisasi, riset, pendidikan berkualitas, serta penciptaan lapangan kerja berbasis pengetahuan. Dalam hal ini, LPDP dipandang sebagai investasi jangka panjang negara.


Sebagai penutup, beliau menyampaikan refleksi “I am the center of universe”, yang menekankan tanggung jawab individu atas arah hidupnya sendiri. Beliau mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui olahraga, istirahat cukup, pola makan sehat, serta silaturahmi. Pesan akhirnya sederhana namun kuat: terus mencintai Indonesia dan berkontribusi sesuai peran masing-masing.

Dalam dunia Kimia Material, khususnya bidang katalis, Layer Double Hydroxide (LDH) menjadi salah satu jenis material yang sangat menarik perhatian. LDH merupakan material anorganik berlapis dengan struktur yang khas dan karakteristik yang unik seperti jarak antarlayer, jenis, dan rasio logam yang dapat disesuaikan (Rohmatullaili et al., 2024). 


Secara umum LDH tersusun atas kation logam divalen (M2+) dan trivalen (M3+) yang terdistribusi merata dalam lapisan hidroksida, dengan rumus [M²⁺(1-x) M3+x(OH)2]x+(A-)x/m·nH2O, dimana A- merupakan anion yang terinterkalasi diantara lapisan (Bansal et al., 2025). 


LDH membentuk struktur yang menyerupai lapisan tipis 2 dimensi yang menyediakan situs aktif terbuka yang terdistribusi secara merata, sehingga memungkinkan efek memori struktural dan anion yang dapat dipertukarkan antar lapisan. Hal tersebut membuat kinerja katalitik LDH menjadi sangat baik. Tentu ini menjadi hal yang disukai oleh para peneliti.

Yuk mari kita pahami LDH secara gamblang dengan pemahaman sangat sederhana:

Bayangkan saja, LDH itu seperti sandwich yang sangat tipis, lapisannya terbuat dari logam seperti Magnesium (Mg) dan Aluminium (Al). Kemudian di antara roti-roti itu, ada isi berupa air dan partikel yang bermuatan negatif/anion.


Nah, yang membuat "sandwich kimia" ini menarik adalah:

1. Lapisan roti itu bisa dibuka-tutup, seperti puzzle, sehingga dapat dimasukkan bahan lain diantaranya (seperti ekstrak bahan organik, seperti bunga dll)

2. Kita dapat mengatur isiannya sesuai kebutuhan, dapat diganti, ditambah, atau dikurangi

3. Karena bentuknya tipis dan terbuka, zat-zat lain dapat dengan mudah menempel di permukaan sandwich ini, itulah sebabnya LDH dapat bekerja dengan baik sebagai katalis (zat yang membantu reaksi kimia)

Namun, ternyata LDH murni memiliki kelemahan. Ia dapat dengan mudah menempel satu sama lain, jadi menggumpal atau membentuk agregat. Selain itu LDH sulit dipisahkan kembali dari media air setelah digunakan. 

Untuk mengatasi hal itu, para peneliti memodifikasi LDH, contohnya mengisi isian antar lapisan dengan bahan lain (disebut interkalasi), atau membuat campuran LDH dengan bahan lain (komposit) (Ahmad et al., 2023). 

Modifikasi ini membuat LDH menjadi lebih kuat, dapat digunakan berulang kali, dan mendukung kinerja katalis lebih baik. Berikut merupakan ilustrasi sederhana LDH: 

Referensi

M. Bansal, B. Pal, Synergy of adsorption and visible light-induced photocatalytic degradation of doxycycline by cellulose modified Cu[sbnd]Al layered double hydroxide binary composite, Int J Biol Macromol 285 (2025). https://doi.org/10.1016/j.ijbiomac.2024.138329


R. Rohmatullaili, N. Ahmad, D. Erviana, Z. Zultriana, D. Savira, R. Mohadi, et al., Enhancing the performance of modified ZnAl LDH as hybrid catalyst-adsorbent on tetracycline removal under solar light irradiation, Inorg. Chem. Commun. (2024). 112101, https://doi.org/10.1016/j.inoche.2024.112101. 


N. Ahmad, F. Suryani Arsyad, I. Royani, P. Mega Syah Bahar Nur Siregar, T. Taher, A. Lesbani, High regeneration of ZnAl/NiAl-Magnetite humic acid for adsorption of Congo red from aqueous solution, Inorg. Chem. Commun. 150 (2023) 110517, https://doi.org/10.1016/j.inoche.2023.110517. 


#LDHbased-catalyst




Source: detikfood


Di beberapa daerah, bekicot sering dijadikan bahan konsumsi oleh masyarakat. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang konsumsi bekicot, agar tidak sekadar ikut-ikutan tanpa mengetahui aturannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2012 yang secara jelas mengatur hukum mengenai konsumsi bekicot.


Fatwa tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam Al-Qur’an, khususnya surah Al-A'raf ayat 157, yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi umat-Nya. Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, bekicot termasuk dalam kategori al-hasyarat, yaitu jenis hewan serangga atau sejenisnya yang secara hukum dilarang untuk dikonsumsi.


Meskipun terdapat pendapat yang berbeda dalam mazhab Maliki, yang memperbolehkan konsumsi bekicot dengan syarat tertentu, MUI tetap menetapkan bahwa memakan bekicot adalah haram. Tidak hanya mengonsumsi, membudidayakan bekicot untuk tujuan konsumsi manusia juga dinyatakan haram dalam fatwa tersebut.


Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat Muslim di Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan senantiasa merujuk pada hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan konsumsi makanan.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: onemed pict


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan hukum alkohol dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Fatwa ini didasarkan pada ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga keselamatan akal manusia. Akal adalah anugerah besar dari Allah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat merusak akal, seperti khamar atau minuman beralkohol, diharamkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, yang memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamar agar memperoleh keberuntungan.


Dalam fatwanya, MUI membagi alkohol ke dalam dua kategori utama. Pertama, alkohol yang berasal dari industri khamer (minuman keras). Alkohol jenis ini dihukumi najis dan haram, dalam kadar berapa pun. Baik untuk dikonsumsi ataupun tersentuh tubuh dan pakaian, alkohol ini tetap najis.


Kedua, alkohol yang berasal dari industri non-khamer, seperti hasil sintesis kimiawi yang bukan berasal dari proses pembuatan minuman keras. Alkohol jenis ini tidak dihukumi najis. Contoh paling mudah ditemukan adalah hand sanitizer yang banyak digunakan masyarakat, terutama sejak pandemi COVID-19. Meskipun mengandung alkohol, jika alkohol tersebut berasal dari industri non-khamer, maka suci dan tidak masalah digunakan, bahkan untuk beribadah seperti salat, tawaf, atau sa’i saat umrah dan haji.


Namun, dalam hal konsumsi, MUI memberikan batasan. Alkohol dari industri non-khamer boleh dikonsumsi dengan syarat kadar alkoholnya tidak melebihi 0,5% dan tidak membahayakan kesehatan. Jika memenuhi kedua syarat tersebut, maka alkohol tersebut diperbolehkan digunakan dalam makanan atau minuman, baik sebagai bahan tambahan maupun sebagai bahan pengolahan.


Fatwa ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam, agar tetap tenang dalam menggunakan produk-produk yang mengandung alkohol, selama sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum alkohol dan menjaga kehati-hatian dalam kehidupan sehari-hari.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: pexel


Penyembelihan halal bukan sekadar proses memotong hewan untuk dikonsumsi, melainkan sebuah ibadah yang penuh dengan nilai kemanusiaan dan kepatuhan kepada aturan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga resmi yang mengatur standar halal di Indonesia, menjelaskan secara rinci prosedur penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.


Pertama, alat yang digunakan harus tajam. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan dan mempercepat proses kematian. MUI menekankan bahwa pisau yang tumpul atau penyiksaan dilarang keras dalam Islam, karena bertentangan dengan prinsip kasih sayang kepada makhluk hidup.


Kedua, penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh, berakal, dan memahami tata cara penyembelihan halal. Saat proses penyembelihan, penyebutaan nama Allah atau membaca basmalah wajib dilafalkan. Doa ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan bahwa kehidupan hewan tersebut sepenuhnya berada dalam kekuasaan Allah, dan manusia bertindak sebagai amanah untuk mengambil manfaat dengan cara yang baik.


Selain itu, MUI juga mengatur bagian tubuh yang harus diputus saat penyembelihan, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat nadi di leher. Pemotongan yang tepat memastikan darah keluar secara sempurna, sehingga daging menjadi halal dan thayyib (baik dikonsumsi).


Prosedur ini bukan hanya memenuhi syariat, tetapi juga menjamin aspek kebersihan dan kesehatan. Melalui panduan yang jelas dari MUI, masyarakat diingatkan bahwa proses penyembelihan halal adalah wujud ketaatan kepada Allah sekaligus penghormatan kepada hewan sebagai ciptaan-Nya.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI

Source: pexel

Siapa sangka, bahan yang selama ini dikenal berasal dari limbah produksi bir ternyata bisa menjadi bahan pangan yang halal? Inilah fakta menarik yang diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa resminya. Ekstrak ragi, atau yeast extract, adalah bahan yang banyak digunakan dalam produk makanan, minuman, bahkan suplemen kesehatan. Namun, sebagian ekstrak ragi berasal dari brewer yeast, yaitu sisa pengolahan bir, yang secara hukum Islam awalnya dianggap bahan muta-najis atau sesuatu yang terkena najis.


MUI, melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2011, menjelaskan bahwa ekstrak ragi dari sisa produksi bir bisa disucikan melalui proses yang sesuai dengan kaidah syariah. Proses ini dikenal sebagai pensucian atau tathhir, yang menjadikan bahan tersebut layak digunakan dalam produk halal. Dimana kategori najis pada bahan tersebut adalah mutawasitah, sehingga cara mensucikannya harus dengan mengalirkan air hingga hilang rasa, bau, dan warna birnya. Dengan prosedur yang benar, ekstrak ragi yang sebelumnya diragukan statusnya, dapat berubah menjadi halalan thayyiban, yaitu halal dan baik untuk dikonsumsi.


Perubahan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan, kualitas, dan kehalalan sebuah produk, tanpa mengabaikan kemajuan teknologi pangan. Konsumen Muslim kini dapat lebih tenang ketika mengetahui bahwa ada standar pensucian yang jelas, memastikan produk yang mereka konsumsi benar-benar sesuai syariat.


MUI tak hanya mengatur halal-haram secara hukum, tapi juga memberi solusi praktis dalam dunia industri, agar produk halal semakin mudah diakses dan terpercaya.


*Penjelasan singkat ini disampaikan pada Pelatihan Penyelia Proses Produk Halal BPJPH RI