Selain alkohol, obat, kosmetik dan bahan pangan, identifikasi titik kritis bahan juga dialkukan pada bahan hasil tambang, sintetik atau buatan, dan juga bahan campuran.


Tidak sedikit perusahaan pengolahan pangan, obat-obatan dan juga kosmetika menggunakan bahan baku atau pelengkap dari bahan tambang. Beberapa contoh bahan tambang atau galian yang sering digunakan dapat berasal dari golongan logam/non logam (alumunium, magnesium, nikel, silika, titanium, zink, dll), oksida logam/non logam, tanah liat/clay, activated/bleaching earth (bentonit, kaolin, zeolit), batu kapur, batu bara dan yang lainnya. Menurut daftar bahan yang telah dikeluarkan LPPOM MUI pada Tahun 2013, bahan-bahan tambang tersebut telah masuk pada daftar bahan tidak kritis bagi perusahaan. Asalkan pada saat proses pengolahan tidak dicampur atau ditambahkan dengan bahan najis dan haram.


Untuk bahan sintetik atau buatan jika diperoleh dari jenis organik maka perlu dilakukan identifikasi titik kritis, namun jika diperoleh dari bahan non organik dapat dilihat dulu apakah mengandung bahan penolong atau pelengkap. Jika tidak maka dapat digolongkan kedalam bahan non titik kritis, jika mengandung bahan penolong maka harus di telaah apakah bahan pelengkap tersebut halal atau haram.


Contoh bahan sintetik adalah aspartam atau pemanis buatan yang memiliki rasa manis 200 lebih kuat dibanding dengan gula biasa. Aspartam termasuk bahan sintetik yang menggunakan bahan organik. Titik kritisnya terdapat pada sumber asam amino yang dipakai apakah asam aspartat atau fenilalanin. Selain itu juga terdapat bahan sintetik berupa resin yang merupakan matriks polimer yang bersiat tidak larut. Resin biasa digunakan pada proses pemurnian, separasi, purifikasi dan proses dekontaminasi. Titik kritis yang terdapat pada resin terletak pada sumber produksi gelatin yang digunakan.


Bahan lain yang paling sering kita gunakan adalah pewarna. Baik pewarna alami atau sintetik juga mempunyai titik kritis bahan. Contoh pewarna alami biasanya bersumber dari tanaman atau hewan seperti safron, kunyit, beet, paprika, tulang/darah hewan, dan yang lainnya. Smber pelarut, coating atau matriks untuk meningkatkan stabilitas dan juga penambagan emulsifier dapat mempengaruhi halal atau haram suatu produk. Begitu pula pada pewarna sintetik seperti brilliant blue, tartrazine, erythrosine, sunset yellow dan yang lain terkadan terdapat penambahan karbon teraktivasi pada proses purifikasi. Penambahan bahan tersebut yang masuk dalam kategori titik kritis bahannya.


Tidak hanya itu, nin diary creamer yang biasanya berfungsi untuk mensubtitusi susu atau cream juga harus diteliti titik kritisnya. Kita semua harus mengetahui bahwa ingredient dari non diary creamer adalah corn syrup solid, vegetable oil, caseinate, emulsifier, anti caking agent, dan food coloring. Dimana semua bahan tersebut dapat menentukan halal haram suatu bahan dari sumber bahan, enzim, protein susu, agen koagulan, pelarut dan coating yang digunakan.


Sedangkan untuk bahan campuran dapat dicontohkan pada seasoning yang terdiri dari campuran beberapa bahan termasuk flavor enhancer (misalnya MSG), ekstrak tanaman, ekstrak hewan, rempah-rempah dan perasa lainnya. Titik kritis bahan tersebut terletak pada sumber bahan baku dan fasilitas produksi.


Dari beberapa penjelasan diatas, kita sebagai umat beragama yang diwajibkan mengkonsumsi dan menggunakan produk halal dan thoyyib diharapkan dapat dengan teliti dan bijak pada saat memilih bahan baku atau campuran pada produk yang kita gunakan. Daftar bahan kritis dan tidak kritis dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dapat dilihat disini, jadi sangat diharapkan selalu mengacu pada pedoman bahan-bahan yang boleh atau tidak digunakan oleh syariat islam.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

 

Pict Source: aksiografi.com
Penggunaan bahan mikrobial sudah sangat lazim pada pengolahan beberapa produk pangan. Proses bioteknologi merupakan salah satu produksi bahan pangan dengan memanfaatkan mikroba. Sebagian besar dilakukan dengan cara fermentasi dan diperoleh bahan pangan yang memiliki umur lebih lama dan rasa yang khas.

Jadi sebenarnya apasih bahan mikrobial itu ? dan bagaimana hukumnya jika digunakan pada proses pembuatan bahan pangan ? yuk kita bahas satu-persatu !


Bahan mikrobial adalah organisme mikroskopi yang berukuran sangat kecil bahkan hanya bisa dilihat dengan mikroskop. Ada dua jenis mikroba jika dilihat dari manfaatnya. Mikroba yang “baik” biasanya banyak dimanfaatkan pada produksi pangan seperti pada pembuatan keju, yogurt, kecap, tape, ragi, roti, enzim, asam amino, asam organik, dan yang lain. Sebegai contoh mikroba yang digunakan pada pembuatan keju adalah jenis bakteri Lactobacillus casei dan Streptococcus lactis. Lantas bagaimana hukum penggunaan bahan mikrobial terhadap proses pembuatan produk pangan yang baik ?


Berdasarkan fatwa MUI No 01 Tahun 2010 tentang penggunaan mikroba dan produk mikrobial pada produk pangan menyebutkan bahwa pada dasarnya mikroba adalah halal, asalkan tidak terkena bahan najis dan juga tidak membahayakan jika dikonsumsi manusia. Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya adalah halal. Sedangkan produk mikrobial yang haram adalah minuman berakohol atau khamr yang diproduksi dari fermentasi dengan bantuan jamur atau ragi.


Bahan penyusun media, bahan penolong, enzim, dan mikroba rekombinan dengan gen bahan haram menjadi penentu titik kritis bahan atau produk mikrobial.


Salah satu contoh komposisi media pertumbuhan mikroba pada nutrient agar adalah beef extract, pepton, agar, dan air. Yang perlu diselidiki kembali apakah bahan tersebut diperoleh dari bahan halal dan suci atau tidak adalah beef extract dan juga pepton. Komposisi lengkap dan sumber media pertumbuhan serta bahan-bahan lain jika mengandung bahan hewani maka perlu melihat sertifikat halalnya terlebih dahulu.


Bahan penolong biasanya berupa antifoam atau antibusa dan karbon teraktivasi yang dapat berasal dari kayu, tempurung kelapa atau tulang hewan. Sedangkan untuk mikroba rekombinan biasanya berupa hormon, baik hormon insulin yang dihasilkan dari E.Coli rekombinan dengan gen dari jaringan pankreas babi maupun hormon pertumbuhan yang dihasilkan oleh E.Coli rekombinan dengan gen dari manusia. Selain itu juga dapat berupa enzim alpha emylase oleh S.Cerevisae rekombinan dari gen kelenjar ludah manusia. Sumber-sumber rekombinan yang disebutkan diatas dapat menjadikan produk berhukum haram.


Sangat diperlukan penelusuran kehalalan atau keharaman terhadap bahan-bahan tersebut. So, kita harus benar-benar memberi perhatian pada penggunaan bahan mikrobial terhadap produk pangan yang kita konsumsi sehari-hari.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Pada umumnya yang selalu ditekankan terkait halal haram adalah bahan hewani. Padahal selain bahan hewani kita juga menggunakan bahan nabati. Dan bahan nabati juga bisa berhukum haram. Loh kok ?

Iya, pada dasarnya bahan yang berasal dari tanaman adalah halal. Apalagi bahan pangan segar yang langsung dipetik dari ladang atau perkebunan, sudah jelas berhukum halal. Namun unsur tambahan atau zat aditif yang diberikan pada produk nabati yang membuat bahan tersebut memiliki titik kritis yang harus dicermati.


Sebenarnya tidak hanya bahan nabati, semua bahan pangan yang melewati proses pengolahan dan penambahan zat aditif harus melalui sertifikasi halal agar tidak berhukum subhat bahkan haram dikonsumsi. Penambahan zat aditif yang kita tidak tahu berasal dari mana dan bagaimana proses pembentukannya perlu diselidiki kembali apakah menggunakan bahan yang tidak halal sehingga menjadikan produk hasil olahan berhukum haram.


Produk yang berasal dari tanaman baik sayur ataupun buah tidak sedikit diolah menjadi produk kering. Biasanya proses pengeringan tersebut ditambahkan zat aditif berupa maltodextrin atau laktosa, ada juga yang melapisi dengan minyak nabati. Bahan baku berupa sayur ataupun buah memang halal, namun zat baru yang ditambahkan bisa menjadikan produk berhukum haram. Laktosa yang digunakan harus dideteksi apakah bahan penggumpal yang digunakan dari bahan halal atau haram. Begitu juga dengan minyak nabati, biasanya ada penambahan karbon aktif pada pemucatan minyak. Harus dipastikan karbon aktif yang dipakai tidak berasal dari tulang hewan haram.


Selain itu titik kritis juga harus diwaspadai pada tepung terigu. Biasanya ada penambahan vitamin serta penggunaan coating atau pelapis. Perlu ditelusuri pada bahan pembuatan vitamin dan pelapis yang dapat berupa gelatin. Dan juga bila diproduksi secara fermentasi maka perlu dicek media produksinya, bisa jadi berasal dari bahan haram.


Begitu juga pada pembuatan gula dari bahan tebu yang bersifat halal. Bahan tambahan yang diberikan pada proses pembuatan gula pun harus ditelusuri status kehalalanya, karena pada proses pembuatan gula biasanya ditambahkan arang aktif dan resin sebagai media pemurnian yang dapat berasal dari tulang hewan dan juga gelatin dari hewan haram atau yang disembelih tidak secara islami.


Kemudian tidak sedikit penggunaan tanaman yang diolah menjadi bahan pewarna alami seperti klorofil, cantaxanthine, bixin, dan yang lain. Titik kritis yang terdapat pada pengolahan tersebut adalah bahan pelapis atau matriks yang dapat berasal dari gelatin, kemudian ada pelarut dan emulsifier yang ditambahkan pada proses pengolahan bahan pewarna tersebut. Sama halnya dengan selai yang biasa terbuat dari buah-buahan segat, gula, asam sitrat, pektin, natrium benzoat dan juga pewarna makanan. Sama seperti bahan-bahan yang sudah disebutkan, gula, asam sitrat, dan pewarna makanan yang digunakan harus sudah dijamin kehalalannya agar tidak menyebabkan produk selai haram.  


Ternyata bahan disekiar kita tidak semuanya aman dari titik kritis kehalalan. Sebaga konsumen yang baik harus menjamin bahwa apa yang kita konsumsi sudah aman dan halal. Bahkan beberapa produk makanan sudah terdapat logo halal pada kemasan yang memudahkan kita untuk memilih produk tersebut.


Biasakan makan makanan halal yuk guys, selain bersih makanan tersebut juga sehat untuk tubuh kita.


#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway

 

Hukum Haram pada Bahan Nabati

by on September 06, 2020
Pada umumnya yang selalu ditekankan terkait halal haram adalah bahan hewani. Padahal selain bahan hewani kita juga menggunakan bahan nabati....


Proses produksi pangan sudah jelas diketahui terdapat beberapa tahapan. Penggunaan bahan baik berupa bahan baku atau bahan pelengkap harus diketahui asal usul yang jelas.Tidak dapat dipungkiri bahwa asal dari bahan baku pembuatan produk pangan, obat-obatan dan juga kosmetik salah satunya dari hewani. Beberapa komponen hewan yang dimanfaatkan antara lain daging, lemak, darah, tulang, kulit, susu, telur dan bulu/rambut. Terus apakah bahan pangan hewani masuk dalam bahan titik kritis ? jika iya jenis bahan manakah yang harus kita hindari agar tetap sesuai dengan syariat islam dan aman bagi kesehatan ? mari kita bahas satu persatu.

Daging dan Tulang
Bagian terpenting dari hewan yakni daging dan turunannya. Daging dan turunannya dihukumi halal dan suci jika berasal dari spesies hewan halal dan disembelih dengan syariat islam, bukan termasuk darah, dan tidak tercampur dengan bahan haram atau najis. Begitupun dengan tulang hewan yang biasa dimanfaatkan sebagai karbon aktif/bone char yang diperoleh dari pembakaran tulang hingga terkonversi menjadi karbon dan diaktivasi. Karbon aktif biasa dipakai sebagai agen pemurnian produk farma. Tidak hanya itu, penggunaan tulang juga dapat digunakan sebagai tepung tulang untuk  suplemen kalsium dan juga porselin (alat makan). Penggunaan tulang menjadi bagian titik kritis bahan jika tulang yang digunakan diperoleh dari hewan haram.

Lemak
Lemak dan turunannya biasanya digunakan sebagai pengemulsi, penstabil dan pengental. Salah satu lemak yang sengaja dipisahkan dari ayam atau sapi yakni chicken fat/beef fat yang biasa dipakai sebagai flavor atau seasoning pada makanan. Lemak dan turunannya dapat halal dikonsumsi jika berasal dari hewan halal dan disembelih dengan benar sesuai syariat islam.

Darah
Jika berbicara tentang hewan, maka tidak akan terlepas dari darah dan turunannya. Darah sudah jelas termasuk bahan haram. Pemanfaatan darah dan turunannya sangat banyak diantaranya digunakan sebagai tepung plasma untuk pembentuk gel pada produk daging, pengganti sebagian tepung gandum pada roti, kemudian sebagai konsentrat globin dan juga fibrinogen. Darah juga digunakan sebagai media pertumbuhan mikroba. Penggunaan darah dan turunannya pada produk pangan sudah jelas menjadi salah satu titik kritis dari pengolahan produk halal.

Kulit
Sebagian besar sumber kolagen diperoleh dari kulit hewani. Proses hidrolisis asam pada kolagen dapat dihasilkan gelatin yang biasa digunakan sebagai zat pembuat gel pada makanan. Tidak hanya itu, kulit hewan juga banyak digunakan sebagai krupuk rambak. Halal dikonsumsi jika krupuk kulit tersebut berasal dari bahan dasar kulit sapi, kerbau, kambing atau ikan tentu dengan proses pembuatan yang baik dan benar menurut syariat. Yang menjadi perhatian jika bahan dasar krupuk berasal dari hewan haram yang tidak diperbolehkan oleh agama.

Susu
Titik kritis pada bahan dasar susu terdapat pada bahan penggumpal berupa asam, mikroba atau enzim yang berasal dari bahan haram. Begitu juga pada bahan turunan dari susu tersebut seperti keju, whey, laktosa, kasein dan kaseinat. Titik kritis pembuatan keju terdapat pada jenis rennet yang digunakan. Rennet merupakan enzim yang membantu proses penggumpalan protein susu pada pembuatan keju. Biasanya rennet dihasilkan dari lambung binatang menyusui seperti kambing, sapi, unta bahkan babi. Jadi hati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi keju ya guys..

Telur
Telur dan turunannya sudah tidak asing digunakan pada produk makanan. Biasanya proses pembuatan beberapa kue menggunakan tepung putih telur yang ditambah ragi atau enzim gluko oksidase untuk mencegah browning (perubahan warna menjadi gelappada zat makanan). Yang perlu ditelusuri adalah media tumbuhnya mikroba pada pembuatan ragi, apakah aman dari tercampurnya bahan haram atau tidak.

Bulu/rambut
Jika berbicara tentang makanan terutama kue dan sejenisnya pasti tidak akan terlepas dari kuas pengoles dan peralatan produksi lainnya. Penggunaan kuas dari bulu/rambut hewan yang tidak halal  juga dapat menentukan kehalalan produk pangan yang dihasilkan.

Hm.. rupanya sangat banyak yang perlu ditelusuri jika kita akan memproduksi makanan. Pastikan bahan dan alat yang kita gunakan sudah halal dan aman yaaa..

So, jika bahan diatas hanya membahas tentang bahan hewani, bagaimana dengan bahan nabati ? yuk bisa beralih ke tulisan saya selanjutnya.

#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Halalkah Bahan Hewani ?

by on September 05, 2020
Proses produksi pangan sudah jelas diketahui terdapat beberapa tahapan. Penggunaan bahan baik berupa bahan baku atau bahan pelengkap h...


Undang-undang jaminan produk halal no.33 Tahun 2014 menyebutkan bahwa sejak bulan Oktober 2019 sertifikasi halal di Indonesia mulai diwajibkan. Diantaranya adalah produk obat dan kosmetik. Sertifikasi halal dapat digunakan sebagai jaminan bahwa produk tersebut sudah jelas halal dan sesuai dengan ketentuan islam baik komposisi bahan sampai proses produksinya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa obat dan kosmetik menjadi kebutuhan manusia pada umumnya. Perkembangan teknologi juga mampu menghasilkan berbagai produk obat dan kosmetik dari berbagai jenis bahan. Namun bagaimana dengan status kehalalan produk-produk tersebut ?
Yuk bisa disimak !

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. al-Baqarah [2]: 173).

Nah, Allah sudah menjelaskan bahwa sesuatu apapun jika terbuat dari bahan dasar yang tidak diperbolehkan oleh agama maka berhukum haram. Tidak sedikit jumlah perusahaan obat dan kosmetik yang belum mendapat sertifikasi halal pada produknya. Hal tersebut dikarenakan perusahaan belum dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI salah satunya dari segi bahan. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan syarat atau kriteria yang mengacu pada fatwa MUI dan standar halal HAS 23000.

Bahan yang boleh digunakan dalam pembuatan obat dan kosmetik yang dipakai diluar tubuh, yang artinya tidak boleh digunakan atau dikonsumsi masuk kedalam tubuh, sudah sangat jelas disebutkan dalam fatwa-fatwa MUI. Bahan-bahan tersebut antara lain plasenta dari hewan halal hidup dariproses melahirkan atau dari hewan yang disembelih secara halal (haram jika dari bangkai hewan), kokon ulat sutera, bahan yang diproduksi dari lebah (madu, royal jelly, bee pollen, propolis, bees wax, apitoxin, dll), kuku, rambut, tanduk dan kulit hewan halal, bekicot, plasma darah, sarang burung wallet, shellac dan juga cacing.

Namun tidak sedikit obat-obatan dan kosmetik telah diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal dari organ tubuh atau ari-ari manusia. Bahkan menurut sebagian ahli medis, urin atau air seni manusia dapat dipakai menjadi salah satu obat untuk menyembuhkan beberapa penyakit. Tentu kita semua tau bahwa bahan-bahan tersebut adalah haram dan najis.

Waw, terus bagaimana jika kita terpaksa mengkonsumsi obat tersebut ?

Menurut fatwa MUI tentang obat pada Tahun 2013 No 30 menjelaskan bahwa penggunaan obat yang mengandung bahan haram dan tidak suci adalah haram secara hukum, kecuali pada kondisi darurat/emergensi dan belum ditemukan bahan halal untuk obat penyembuhan penyakit tersebut. Karena kondisi darurat adalah kondisi yang mendesak yang jika tidak dilakukan akan mengancam eksistensi jiwa manusia.

Hal tersebut juga sudah dijelaskan oleh Allah dalam terjemahan surah Al-Baqarah diatas. Selain itu Allah juga menyebutkan di surah Al-Maidah [5]: 3 “...Maka, barangsiapa terpaksa karena kelaparan, tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.

Jadi tetap hati-hati memilih dan memilah produk obat dan juga kosmetik untuk tubuh kita ya. InsyaAllah apapun yang baik dan dikonsumsi oleh tubuh kita akan mendatangkan yang baik pula.

#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Pict Source: Pinterest


Alkohol haram dan najis? Hmmmm

Berbicara mengenai hukum haram, jelas merupakan sesuatu yang dilarang menurut ketentuan syariat islam. Dan jika ada sesuatu yang terkena najis juga akan menjadi haram jika kita konsumsi.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah (5): 90)

Disebutkan dengan jelas di dalam Surah Al-Maidah, bahwa kita dianjurkan untuk menjauhi perbuatan yang tidak baik dan diharamkan oleh agama.

Terus bagaimana dengan alkohol ? apakah alkohol termasuk jenis sesuatu yang haram dan najis ?
Sebenarnya bagaimana sih proses pembuatan alkohol itu ?

Hmmm.. begini begini,

Kita harus kenal dengan proses fermentasi dulu nih, karena alkohol dapat terbentuk melalui proses tersebut. Menurut Madigan (2009) fermentasi merupakan proses terjadinya penguraian senyawa organik yang menghasilkan energi dan terjadi pengubahan substrat menjadi produk baru oleh mikroba. Gampangnya, fermentasi ini biasanya digunakan oleh manusia untuk memanfaatkan bahan yang bernilai relatif murah atau bahkan kurang berharga menjadi produk yang bernilai dan lebih berguna bagi kesejahteraan manusia.

Nah fermentasi sendiri punya dua tipe, aerobik (dengan oksigen) dan anaerobik (tanpa oksigen). Fermentasi aerobic biasanya digunakan pada pembuatan asam cuka oleh bakteri acetobacter aceti dengan substrat etanol. Sedangkan fermentasi anaerobic biasanya dilakukan pada fermentasi asam laktat dan fermentasi alkohol. Oke kita fokus ke fermentasi alkohol yah..

Fermentasi alkohol sendiri adalah proses metabolisme dimana glukosa diubah menjadi etanol dan karbon dioksida. Biasanya fermentasi alkohol digunakan dalam produksi minuman berakohol, bahan bakar etanol dan juga membantu dalam mengembangkan adonan roti. Wah berati kita tidak diperbolehkan mengkonsumsi minuman dan roti yang diproses dengan dan mengandung alkohol dong ?

Yap, tapi tenang.. ada beberapa hal yang masih diperbolehkan ! 
mana ajasih, yuk disimak..

Menurut beberapa Fatwa MUI menjelaskan bahwa:
  • Minuman beralkohol atau khamr berbahaya bagi kesehatan (tahun 1993)
  • Minuman beralkohol atau khamr haram dan najis berapapun jumlahnya (tahun 2003 no 4)
  • Hasil samping dari minuman berakohol atau khamr jika hanya dipisahkan secara fisik maka menjadi haram dan najis (tahun 2003 no 4)
  • Alkohol dari industri khamr hukumnya haram dan najis (tahun 2009 no 11)
  • Alkohol dari industri bukan khamr diperbolehkan selama tidak membahayakan (tahun 2009 no 11)
  • Alkohol dari industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram
  • Alkohol dari industri bukan khamr ntuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya haram apabila secara medis membahayakan dan boleh apabila secara medis tidak membahayakan
  • Hasil samping yang berupa Brewer Yeast (ragi dari khamr) dapat menjadi halal jika sudah dicuci hingga aroma, rasa, dan warna bir telah hilang
  • Vinegar atau cuka hukumnya halal atau dapat dikonsumsi (tahun 2003 no 4)


Jadi, jika kita memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan yang lainnya, jika harus mengandung dan menggunakan alkohol, maka kita harus kritis terhadap asal dan proses pembuatan alkohol tersebut ya !

#sepuluhharimenulis #titikkritishalal #salamhalal #halalismyway


Alkohol, Haram dan Najis ?

by on September 02, 2020
Pict Source: Pinterest Alkohol haram dan najis? Hmmmm Berbicara mengenai hukum haram, jelas merupakan sesuatu yang dilarang menuru...

pict source: kindpng

Nampaknya sedikit serius jika kita berbicara tentang virus yang menyerang seluruh penjuru dunia di bulan kedua tahun 2020. Yah, virus corona ini sangat viral melebihi viralnya berita selebriti Indonesia. Karena sudah tidak menjadi rahasia umum jika lonjakan kasus yang terkena virus tersebut setiap harinya semakin tinggi. Tapi kali ini saya tidak akan membahas kenapa virus tersebut dapat dengan cepat masuk di Indonesia dan tersebar begitu saja. Karena menurut saya, tersebar enggaknya virus tersebut bukan karena virusnya yang nakal, tapi karena kita sebagai manusia yang tidak mau berhenti sejenak  untuk mencegah tersebarnya virus tersebut dengan cepat.

Kita semua tau bahwa pada satu atau bulan pertama virus masuk di Indonesia sangat membawa dampak yang besar pada produksi alat atau bahan-bahan yang dipakai untuk melindungi diri dan imun kita agar tidak mudah terkena wabah virus tersebut. Seperti contoh pada produksi masker. Emangsih masker itu wajib banget kita pake karena salah satu jalur penyebaran virus melalui saluran pernafasan manusia. Jadi sangat wajar jika masker menjadi kebutuhan utama manusia di masa seperti ini. Selain itu kita tau bahwa produksi masal juga dilakukan pada antiseptik pembunuh virus berupa handsanitizer. Tidak sedikit perusahaan, perorangan, bahkan oknum-oknum diluar sana melambung tinggikan harga produk tersebut. Yah selain emang lagi booming dan dibutuhkan banyak orang, kesempatan tersebut bisa juga dipakai untuk ambil keuntungan 2-3 kali lipat ehe. Layaknya perang, handsanitizer bisa menjadi tameng untuk menghadapi musuh yang siap menyerang.

Sebagai manusia yang sedikit banyak akan membutuhkan produk antiseptik tersebut, menarik jika kita berbicara mengenai boleh tidaknya memakai handsanitizer menurut hukum islam, hmm..

Kalo penasaran kenapa sih handsanitizer bisa banget buat pencegah penularan virus secara signifikan,  sehingga masa penyebaran covid-19 ini sangat perlu memakai produk tersebut. Yuk coba kita kenalan dulu apa dan bagaimana handsanitizer itu.

Handsanitizer merupakan salah satu cairan penyanitasi berbahan dasar alkohol yang biasa digunakan sebagai alternatif membersihkan tangan selain air dan sabun. Handsanitizer dianggap simpel jika digunakan saat bepergian, tidak perlu mencari air dan sabun jika kondisi tangan kita kotor, yakan ?
Apalagi tangan merupakan bagian tubuh yang paling aktif digunakan untuk berinteraksi atau menyantuh benda-benda di sekitar kita dan dapat menjadi media penyebaran kuman, bakteri dan juga virus yang berbahaya. Seperti kita ketahui, sebagian besar handsanitizer mengandung 60-95% alkohol.

Kita tau kalo alkohol emang paling efektif untuk melawan mikroorganisme tersebut, dan alkohol sudah dikenal sebagai antiseptik di Eropa sejak tahun 1363-an. Waw berati sejak dulu manusia sudah pakai alkohol dikehidupan sehari-harinya ya ? hm bisa jadi sih.

Lantas, kita sebagai manusia yang menggunakan bahan tersebut apakah sudah mengetahui titik kritis halal-haram pada alkohol sebagai bahan baku handsanitizer? Yuk kita bahas pada tulisan ini !

Dalam ajaran hukum islam persoalan halal-haram jelas menjadi hal yang sangat penting dan dianggap sebagai inti keber-agama-an, karena kita sebagai muslim sangat dianjurkan untuk memastikan dahulu apa yang akan kita konsumsi dan kita gunakan. Mengkonsumi dan menggunakan bahan-bahan yang sudah jelas ke-halalannya juga dapat menjamin bahwa bahan tersebut bersih dan baik untuk tubuh kita.

Well, menurut halal MUI titik kritis dari handsanitizer dapat terletak pada bahan bakunya berupa alkohol, pewangi dan gel yang digunakan.

Oke yang pertama. Berdasarkan Fatwa MUI No. 4/2003 tentang pedoman produk halal alkohol dan turunanya, alkohol yang boleh digunakan hanya yang berasal dari minyak bumi dan gula (petroleum dan bio-ethanol), bukan dari industri khamr. Alkohol dari petroleum diperoleh dari hidrasi etilena dengan katalis asam fosfat, biasanya dijual dengan harga yang murah. Sedangkan alkohol dari proses biologis dapat diperoleh melalui fermentasi dengan katalis ragi, dan biasanya dijual dengan harga yang lebih mahal.

Yang kedua, untuk pewangi yang digunakan biasanya mengandung esensial yang dapat berasal dari lemak tumbuhan maupun hewan. Dan yang diperbolehkan jelas pewangi yang berasal dari minyak esensial tumbuhan yang tidak haram, tapi jika pewangi berasal dari minyak hewan yang diharamkan maka jelas menjadi najis dan haram.

Yang terakhir adalah gel yang ditambahkan pada pembuatan handsanitizer sebagai moisturizer. Gel mempermudah handsanitizer diaplikasikan di tangan dan juga melembapkan dan mencegah iritasi kulit akibat pemakaian alkohol. Namun gel yang boleh digunakan hanya yang berasal dari tumbuhan seperti lidah buaya. Sangat tidak disarankan untuk memakai gel dari gelatin hewan haram atau yang tidak diperbolehkan oleh islam.

So, bagi kalian yang selalu sedia handsanitizer disetiap sudut rumah atau tempat kerja, yuk cari handsanitizer yang aman dan tentunya bersertifikat halal. Karena sebagai umat muslim halal dan thayyib itu penting dan harus diutamakan !

Okay sampai disini dulu. See you to the next topic !
Stay safe, stay healthy, karena kita tidak akan pernah tau dimana virus corona akan berteduh hihi


Corona dan Titik Kritisnya

by on September 01, 2020
pict source: kindpng Nampaknya sedikit serius jika kita berbicara tentang virus yang menyerang seluruh penjuru dunia di bulan kedua ...